个人资料

rizer12

最后登录时间: 1 年前
何时加入吾网: 10 年前
国际/地区:
性别:
年龄: 38

匿名身份

我此刻的心情

oh oh oh - (6 年前)
评语 (0)

我的详情

情感状况: 单身贵族
我的手机型号: Nokia 3303
寻找你的同类? 快点以上的标签!

我的相片

您需要登录于看你的好友照片!

最新访客更多 >>

  • < 7
  • < 7
  • < 7
  • < 7
  • < 7
  • < 7
  • < 7

谁刚下我的主题更多 >>

还未记录

吾主题精灵箱


留言板 (3) 留言

rizer12
9 年前
No devil inciting a chat here, when the time comes in contact with the almighty person feels eat pepper
rizer12
10 年前
PERKAWINAN ANTARA SAUDARA
SEPUPU
Syari’at/ajaran Islam senantiasa
menganjurkan umatnya untuk
melaksanakan perkawinan, karena
perkawinan merupakan
sunnatullah, perkawinan
merupakan jalan yang paling
mulia bagi laki-laki maupun
permpuan untuk menyalurkan
kebutuhan biologisnya dan untuk
melanjutkan keturunannya.
Melaksanakan perkawinan
merupakan suatu bukti ketaatan
kepada Allah dan RasulNya,
karena banyak ayat Allah dan
hadis Nabi yang menganjurkan
setiap umatnya untuk melakukan
perkawinan. Sekalipun demikian
seseorang tidaklah bebas saja
untuk menentukan pilihannya,
karena di dalam syari’at Islam
terdapat ketentuan-ketentuan
tentang siapa-siapa yang haram
dinikahi.
Sering terjadi keraguan di tengah
masyarakat kita terutama di Ranah
Minang ini yang menganut asas
kekerabatan Matrelineal (garis
kekerabatan melalui ibu),
mengenai boleh atau tidaknya
melakukan perkawinan antara
saudara sepupu, baik dari pihak
ayah maupun dari pihak ibu.
Sebelum masuk kepada
pembahasan lebih lanjut, maka
sebaiknya ditinjau lebih dahulu
apa yang dimaksud saudara
sepupu.
Di dalam Kamus Umum Bahasa
Indonesia (KUBI) keluaran tahun
1995 dijelaskan bahwa “sepupu
adalah hubungan kekerabatan
antara anak-anak dari dua orang
bersaudara ; saudara senenek”.
Maka yang dimaksud saudara
sepupu adalah anak saudara laki-
laki/perempuan dari ibu/bapak
kita.
Di Minangkabau termasuklah
kedalam kelompok saudara
sepupu ; anak saudara ibu/bapak
(anak etek), anak mamak, anak
pak etek/pak tuo. Maka yang
dimaksud perkawinan antara
saudara sepupu adalah
perkawinan antara anak-anak dari
dua orang yang bersaudara,
apakah dari pihak laki-laki atau
dari pihak perempuan.
Untuk mengetahui lebih lanjut
apa hukumnya menikahi saudara
sepupu, maka dalam hal ini
penulis akan mengambil dasar
hukum tentang siapa-siapa yang
haram dinikahi berdasarkan nash
(Al-Qur’an dan hadis) dan
peraturan perundang-undangan
lainnya yang berlaku di negara
kita yang mengatur masalah-
masalah perkawinan.
Firman Allah dalam surat An
rizer12
10 年前
hai my new

联系我们 | 博客 | 语言翻译 | 使用条例 | 保密守则

沪ICP备06061508号
版权所有 © 2006 上海荣夷网络科技有限公司    
-
加载中
无法下载此页.